Selasa, 24 Juni 2014

Catatan Kecil bersama Alm Adjie Massaid



MENGENANG 1 TAHUN ALMARHUM ADJIE MASSAID
(5 FEBRUARI 2011 – 5 FEBRUARI 2012)

Tepat satu tahun yang lalu, pada hari tersebut Jumat, 4 Februari 2011 saya di Kereta Listrik Commutter Line Serpong – Tanah Abang, tujuan Stasiun Palmerah,saya mendapat sms dari Pak Adjie Massaid pukul 08.10 yang bunyinya : “Saya dari rumah Cilandak menuju kantor sekarang”. Kemudian saya jawab: siaap pak, saya sekarang sudah dekat dengan Stasiun Palmerah. Memang pada hari itu Pak Adjie Massaid akan menyampaikan laporan kelompok komisi (Poksi) V Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang mempunyai mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan Rakyat RI, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Pelaksana Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan Badan Pelaksana Jembatan Suramadu (BPJS).
Hari itu adalah Laporan-laporan Kelompok Komisi (Poksi) I s.d XI Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Pak Adjie akan menyampaikan laporan tersebut di depan Rapat Pleno Fraksi Partai Demokrat DPR RI sebagai Ketua Poksi V FPD suatu jabatan yang telah melekat dengan beliau periode lalu (2007 ) sampai dengan periode terakhir (baca 2011).
Tepat pukul 08.15 sampai juga saya di kantor R. 931 (baca DPR RI) langsung saya buka laptop untuk membuka folder Laporan Kapoksi V, saya print menjadi 2 eksemplar, satu bagi saya, satu lagi beliau. Tepat pukul 08.30,
Pak Adjie: (sesampai di kantor) Assalamu’alaikum, sudah selesai Edward?
Edward : sudah pak.
Pak Adjie: “Bawa sini saya baca.”
Sejenak Pak Adjie membaca selembar dengan selembar.
Pak Adjie: “(setelah mencoret-coret lembar laporan) Edward, saya kan sudah
bilang laporan saya gak mau seperti ini. Ada 3 laporan itu, pertama Normatif : laporan yang biasa-biasa aja (maksudnya sesuai norma- norma yang ada), kedua Progresif : laporan yang ada progresnya (maksudnya tingkat kemajuannya terukur) dan ketiga Agressif : laporannya bersifat lebih maju kedepan (maksudnya keinginan
untuk lebih jauh mendapatkan hasil yang lebih sempurna). Nah Edward kan sudah tahu apa yang harus diperbaiki”
Saya jawab: siap pak
Saya langsung memperbaiki laporan tersebut.
Pak Adjie: “butuh berapa lama Edward?”
Edward : “5 menit pak”
Pak Adjie: “Tolong antar ke ruang rapat ya”
Edward : “Siap Pak”.
Demikian secuil dialog menjelang Rapat Pleno  Fraksi Partai Demokrat hari Jumat, 4 Februari 2011 Jam 09.30.


coretan alm. Adjie Massaid 4 Februari 2011

Hal-hal yang krusial dalam RUU Rumah Susun, yang akan diperjuangkan
Poksi V FPD adalah:
  • UUD 1945 Pasal 28 huruf h (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
  • Pengaturan perencanaan pembangunan rumah susun yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
  • Pengaturan rumah susun hunian dan mixed use (pembangunan, pemanfaatan, pemilikan, pengelolaan)
  • Pengaturan jaminan ketersediaan Prasaran, Sarana dan Utilitas.
  • Pengaturan jaminan keterjangkauan (melalui organisasi pengembang non-profit, fasilitas likuiditas)
  • Pengaturan kepemilikan orang asing
Hal-hal yang krusial dalam Bidang Perkeretaapian :
  1.  Keselamatan, kenyamanan dan keamanan
  2.  Pemisahan antara regulator dan operator perkeretaapian
  3.  Pembentukan rencana induk penyelenggaraan perkeretaapian
  4.  Perbaikan manajemen penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian
  5.  Perbaikan manajemen resiko kecelakaan kereta api
  6.  Perbaikan manajemen pelayanan kereta api
  7.  Perbaikan manajemen sumber daya manusia
Mengenai kecelakaan transportasi (terutama Kecelakaan kereta api (KA) terjadi di Stasiun Langensari, Banjar, Jawa Barat, Jumat 28 Januari 2011) mendesak agar Menhub RI cepat menyelesaikan Design Transportasi Nasional dan mensosialisasikan UU yang terkait dengan Transportasi Nasional ke seluruh daerah di Indonesia. Oleh karena itu Poksi V FPD meminta dukungan dari Fraksi Partai Demokrat agar Indonesia bisa memiliki transportasi yang aman, nyaman seperti di negara-negara maju.
Permasalahan perihal UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 8 ayat 1 terkait masalah Cabotage dikembalikan Ke Komisi V untuk direvisi kembali bahwa semua angkutan domestik harus berbendera Indonesia dan PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan Pasal 5 ayat 1.
Begitulah sepenggal pembicaraan saya dengan Almarhum Adjie Massaid beserta pokok-pokok pemikirannya, seperti diketahui bersama laporan ini merupakan laporan poksi yang terbaik (semoga dapat dijadikan contoh bagi staf Ahli Anggota DPR RI yang lain).

Coretan pada Laporan Ketua Poksi V 4 Februari 2011 (pada pagi hari, beliau meninggal dunia pukul 00.30 di RS Fatmawati Jakarta Selatan tanggal 5 Februari 2011)
Kesan terdalam pokok-pokok pikiran beliau yang masih saya ingat adalah:
  1. Indonesia bebas Permukiman Kumuh tahun 2025 Terwujudnya UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman tertutama pada Bab VIII Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Setelah melalui perjuangan yang panjang pada tanggal 11 Desember 2010, akhirnya Rapat Panja RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman menyetujui usulan Bapak C. P. Samiadji Massaid, SE untuk memasukan Bab Pencegahan ke dalam BAB VIII. PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DANPERMUKIMAN KUMUH

Pandangan Mini Fraksi Partai Demokrat pada tanggal 13 Desember 2010, yang merupakan pokok-pokok pemikiran beliau, yang diwakilkan Anggota Panja RUU Perumahan dan Permukiman Fraksi Partai Demokrat DPR-RI, Bapak Agung Budi Santoso, SH, yang akhirnya DPR RI pada tanggal 17 Desember 2010 menyetujui RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Rapat Paripurna dijadikan Undang-Undang. Uraiannya adalah sebagai berikut: “ Kami menilai, bahwa apa yang telah kita lakukan bersama adalah sebuah prestasi yang patut dipuji. Terdapat beberapa alasan yang membuat kami memberikan apresiasi khusus terhadap RUU ini.

 Pertama, dari sisi proses penyelesaian, RUU ini diselesaikan dalam 2 masa persidangan, Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi serta tim subtansi dan tim teknis telah menyelesaikannya dalam waktu yang sangat terbatas dalam suasana kekeluargaan dan dinamika perdebatan yang sangat demokratis bersama Pimpinan Panja Bapak Yosef Umar Hadi.

Kedua, RUU PERKIM ini termasuk salah satu produk regulasi yang penting untuk mengatur dan menyatukan bidang Perumahan dan Permukiman yang selama ini terpisah di instansi pemerintah.

Ketiga, dari rumusan draf yang telah diselesaikan, yang memiliki ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi: pembinaan; tugas dan wewenang; penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan dan pembiayaan; hak dan kewajiban; dan peran serta masyarakat.
Terlihat secara jelas bahwa RUU ini mengakomodasi berbagai rumusan yang bernilai penting dan strategis bagi perjalanan bangsa ke depan.  Diantaranya adalah yang berkaitan dengan beberapa prinsip dan asas RUU, yang sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni Pasal 28 H ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Sesuai Rencana Program Jangka Panjang 2005-2025 adalah memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung dan kenyamanan dalam kehidupan pada
masa kini dan masa depan melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk perumahan dan permukiman dengan sasaran penanganan permukiman kumuh mengacu pada target-target yang sudah dicanangkan, yaitu pada tahun 2025 kota-kota di Indonesia terbebas dari permukiman kumuh, dan target MDGs yaitu bahwa pada tahun 2020 warga miskin yang tinggal di permukiman kumuh berkurang hingga setengahnya, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi;meningkatkan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan; mendukung kualitas kehidupan; memberikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan.

Keempat, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang rasional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Kelima RUU ini menampung berbagai kaidah utama dalam menopang pembangunan bangsa, memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, serasi, aman, teratur, terpadu, terencana, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, RUU PERKIM ini sudah memenuhi kriteria interaksi, berkualitas dan sistem sehingga bersifat lengkap dan komprehensif.

Awal Januari 2011, Pak Adjie Massaid menyatakan, “Bagaimana Indonesia memiliki filosofi Design & Build, dimana Pembangunan infrastruktur yang ada di Indonesia tidak membebani APBN dan APBD, tetapi mengajak Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS) untuk membangun infrastruktur yang terstruktur, sistematis, efektif dan efisien secara bersama-sama di seluruh Indonesia dengan prinsip transparan dan bertanggung jawab serta saling menguntungkan”.
Metode Design and Build (DB) berbeda dengan sistem Design Bid Build (DBB) yang telah berjalan karena terdapat suatu sinergi antara proses perencanaan/rancangan dan pelaksanaan. Metode DB diharapkan mampu mengatasi atau mencari solusi agar kegagalan konstruksi dapat dikurangi. Terkait dengan perkembangan yang ada, maka ke depan Indonesia perlu pengembangan metode kontrak terintegrasi DB ke arah metode Performance Based Contract (Kontrak Berbasis Kinerja disingkat PBC). Untuk bergerak ke arah PBC perlu melakukan studi pengembangan model implementasi PBC pada tahap perencanaan sampai pemeliharaan.

3. Buruh Bersertifikat



Berkaitan dengan buruh bersertifikat, menurut Pak Adjie, jika kita mempunyai buruh yang bersertifkat maka buruh tersebut akan memahami persoalan, fokus dan konsisten. Namun bukan berarti menjadikan buruh hanya memiliki jenjang sampai sebatas buruh saja. Seorang buruh bersertifikat bahkan diharapkan dapat memiliki jenjang yang terus meningkat sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya. Dukungan terhadap buruh bersertifikat merupakan dukungan dalam pengaturan dan kebijakan bersubsidi. Subsidi yang dimaksud adalah memberikan kemudahan bagi keluarga buruh tersebut, dalam hal ini adalah anak-anaknya. Jadi, nantinya mereka akan mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan sertifikat tenaga profesional lainnya, seperti tenaga perawat atau tenaga keahlian lainnya.

Buruh bersertifikat akan memiliki potensi dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas menuju pencapaian manuai yang sejahtera. Selain itu, dapat memberikan pendapatn negara melalui pajak. Dengan begitu, buruh pun dapat turut sert membangun negara dengan memberikan peningkatan pendapat bagi negara.

4. Sistem Transportasi Nasional

Peran tranportasi berada pada posisi yang strategis dan vital dalam kehidupan dan seluruh aktifitas masyarakat. Transportasi berperan dalam mengakomodasi mobilitas kegiatan bidang ekonomi, kehidupan sosial, budaya, serta aktifitas lain masyarakat yang penting. Peran transportasi akan  lebih dirasakan dan dibutuhkan jika melihat dari beberapa aspek diantaranya jumlah penduduk yang besar maupun kondisi geografis Indonesia.

Dalam pandangannya Pak Adjie menyampaikan pokok-pokok dalam Sistem Transportasi Nasional
  1. Perlu penyelesaian menyeluruh permasalahan kemacetan di kota-kota besar;
  2. Terbatasnya anggaran untuk sarana dan prasarana transportasi baik moda Darat, Laut, Udara maupun perkeretaapian
  3. Segera mengimplementasikan Road map to Zero Accident guna mengurangi kecelakaan di sektor transportasi
  4. Perlunya audit keselamatan secara menyeluruh dan independen pada semua moda transportasi, baik aspek regulasi, SDM, sarana dan prasarana, teknologi serta manajemen
  5. Perlunya dilakukan perbaikan perhitungan Public Service Obligation (PSO), standar Pelayanan Minimum dan pedoman penetapan tarif demi kepentingan publik luas;
  6. Lambannya pembangunan jalur kereta api bandara (diantaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Adi Sucipto, Bandara Juanda, Bandara Minangkabau).
Pak Adjie memberikan contoh negara Singapura yang telah mengukir sejarah sebagai tuan rumah pertama di Asia dalam menyelenggarakan seri balap F1 yang digelar di ruas jalan raya pada 2008 lalu. Sejumlah pembalap kelas dunia beradu cepat dengan kecepatan melebihi 300 km/jam di jalan raya sepanjang 5,067 km. Ini artinya, struktur jalan di Singapura sangat bagus.

Bahkan, tidak hanya itu, pesawat jet tempur dan pesawat militer Singapura lainnya pada November 2008, tinggal landas dan mendarat di jalan raya Singapura yang diubah menjadi landasan pacu alternatif. Latihan tersebut guna menyiapkan pasukan udara jika landasan normal tidak berfungsi. Indonesia sebagai negara berkembang sudah selayaknya memiliki dan membangun sarana transportasi yang nyaman, aman dan murah. Masyarakat sebagai pengguna jalan sebaiknya mendukung pembangunan jalan bebas hambatan atau jalan nasional. Ini merupakan kebutuhan primer. Jalan raya
disiapkan untuk masyarakat agar bisa hidup lebih sejahter, disiplin seperti layaknya kita lihat di TV luar negeri, jalan-jalan di Eropah dan Amerika Serikat. Perubahan sarana dan prasarana transportasi Indonesia merupakan harapan setiap wargan negara. Wajah Indonesia yang terkesan kacau dan amburadul, berubah menjadi wajah Indonesia yang tertib, bersih, nyaman dan indah setaraf dengan negara-negara maju.

5. Rencana Tata Ruang

Tata Ruang salah satu yang senantiasa Pak Adjie sampaikan dalam setiap kesempatan, menurut Pak Adjie setiap pembangunan yang dilaksanakan harus memperhatikan tata ruang, agar tercipta tatanan strukutr yang terencana sesuai dengan peruntukannya.

Berikut pokok-pokok Tata Ruang yang menjadi pegangan beliau dalam menyampaikan pemikirannya.

Pertamaproses penataan ruang di daerah hendaknya merupakan manifestasi kehendak seluruh stakeholders, dan dapat menyerap seluruh aspirasi yang dilaksanakan secara terbuka dan bekerjasama dengan masyarakat. Karena itu setiap proses penataan ruang haruslah dapat melibatkan dan dikomunikasikan langsung dengan masyarakat. Kondisi yang berkembang saat ini, di beberapa daerah telah terdapat forum/kelompok inisiatif masyarakat yang mempunyai concern terhadap penataan ruang di wilayahnya. Forum-forum ini menjadi basis yang kuat untuk mendapatkan informasi tentang real demand masyarakat dan bukan alat legitimasi “demokratisasi penataan ruang”. Karena itu, diharapkan agar setiap forum yang berkembang dapat difasilitasi agar menjadi salah satu pilar dalam penataan ruang di daerah. Pemerintah dalam hal ini bertindak selaku fasilitator untuk pencapaian community driven planning tersebut. Namun demikian, fasilitasi tersebut secara konsisten tetap memperhatikan ide dan gagasan asli yang bersumber dari para stakeholder.

Kedua, dalam kaitan untuk memberikan pelayanan publik, termasuk bidang penataan ruang, hendaknya tetap mengutamakan kualitas dan memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Karena itu, standar-standar pelayanan minimum yang bersifat nasional, hendaknya menjadi dasar pegangan dalam pelaksanaan kerja. Salah satu contoh penting untuk hal tersebut adalah adanya pedoman standar pelayanan minimal untuk bidang penataan ruang dan permukiman yang dikeluarkan oleh Dep. Kimpraswil
(Departemen Pekerjaan Umum sekarang) yang antara lain adalah Pemerintah Kabupaten/Kota wajib untuk menyusun rencana tata ruang kabupaten/kota dan mensosialisaikan rencana tata ruang yang telah disusun. Untuk mengetahui lebih tajam tentang kebutuhan pelayanan minimal tersebut, harus mengamati secara langsung kondisi dan permasalaham penataan ruang di daerah dengan cara studi lapangan, supervisi, diskusi, dengar pendapat, dan sebagainya. Dengan melakukan hal tersebut, kita berharap bisa mendapatkan SPM yang betul-betul sesuai dengan aspirasi riil masyarakat.

Ketiga, daerah-daerah harus semakin mandiri dan maju dalam pengelolaan SDA-nya. Keterbatasan SDA pada beberapa daerah hendaknya tidak menjadi penghalang bagi pelaksanaan otonomi daerah. Keterbatasan SDA juga tidak dapat dijadikan alasan bagi perusakan lingkungan. Karena itu, daerah harus kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan lainnya dan harus segera digarap agar dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah. Selain itu, peningkatan produktivitas dan efisiensi pengelolaan SDA harus ditingkatkan dalam bentuk peningkatan manajemen pembangunan daerah
secara keseluruhan. Kita telah menyadari bahwa dana-dana konvensional yang tersedia sangat terbatas, di sisi lain kita menghadapi permasalahan banyaknya kawasan dan kegiatan lainnya yang harus ditangani.

Keempatpemerintah daerah harus lebih melihat otonomi daerah dalam perspektif yang lebih luas. Hal-hal yang beyond otonomi daerah, seperti bagaimana upaya-upaya untuk meningkatkan sinergi antar daerah atau sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus segera menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Dalam kaitan tersebut, forum-forum koordinasi pembangunan antar daerah harus tetap diberdayakan untuk mengatasi permasalahan lintas daerah. Sampai saat ini masih harus terus dipikirkan upaya-upaya untuk memfasilitasi terwujudnya otonomi daerah secara transparan dan akuntabel.

Kelima, pada era globalisasi kita dihadapkan dengan kondisi dunia tanpa batas (borderless). Dengan demikian, dapat terjadi interaksi langsung antara daerah-daerah dengan negara luar, atau bekerjasama dengan negara lain. Pada kondisi ini dituntut upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik agar lebih kompetitif. Kesiapan untuk lebih kompetitif tersebut tentunya sangat bergantung pada kemampuan SDM-nya. Karena itu  pemerintah daerah harus sepenuhnya meningkatkan kemampuan professional aparatnya agar dapat lebih kompetitif dan berinteraksi positif dengan Negara lain.

Keenam, dalam kaitan pelaksanaannya tugas sehari-hari kita sering diharuskan untuk berinteraksi dengan bidang/profesi lain. Karena itu, kita semua berkeinginan yang kuat untuk menggali informasi bidang-bidang lain yang terkait dengan profesi ke-tata ruang-an. Pengetahuan tentang bidangbidang teknis lainnya akan sangat mendukung kemampuan kita untuk memberikan pengayaan (enrichment) dan kontribusi positif dalam prosesproses penataan ruang.

Penutup

Tepat tanggal 5 Februari 2011 pukul 00.30, Allah swt memanggil Almarhum untuk selamanya.

Sampai saat ini pemikiran-pemikiran ini menurut hemat saya masih relevan saya kira untuk disampaikan kepada yang berkepentingan dengan pembangunan nasional Indonesia. Generasi penerus juga dapat mengikuti langkah-langkah yang diambil Pak Adjie Massaid agar serius dalam ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia.

Dalam kasus yang menimpa Istri Almarhum Adjie Massaid  mempertimbangkan asas berkeadilan kemanusiaan, Karena anak-anak almarhum Pak Adjie Massaid masih dalam usia anak-anak.

Semoga ini menjadi pelajaran kita semua sebagai bangsa dan negara yang besar dengan pemikiran besar pula untuk memajukan Bangsa dan Negara Republik Indonesia menyamakan negara-negara yang sudah maju.

Gading Serpong, 4 Februari 2012
Edward, SP

Mantan Tenaga Ahli Alm Adjie Massaid, SE (2009-2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar